Punyarakyat.com | Rembang – Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang tersandung kasus korupsi.
Diketahui, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan inisial MR yang merupakan Bendahara penerimaan Dinbudpar adalah dengan memungut uang retribusi di Taman Kartini Rembang.
“Tersangka merupakan bendahara penerimaan di Dinas Pariwisata, modus operasi tersangka dengan cara memungut uang retribusi penerimaan di Taman Kartini Rembang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, melalui Kanit Idik III, Ipda Widodo Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan Mitrapost Jumat (24/06/2022).
Tersangka diduga telah menggelapkan uang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merugikan negara senilai Rp113.212.500.
“Tersangka sudah melakukan menggelapkan dana selama 10 bulan atau sejak periode 9 Juni 2019 sampai dengan 30 April 2021 dari PAD senilai Rp113.212.500,” terang Widodo
Penyidik Satreskrim Polres Rembang juga telah menyita uang tunai sebesar Rp113.212.500 sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo melalui Kanit III Ipda Widodo EP menyatakan, pihaknya sudah merencanakan penahanan terhadap tersangka.
“Kami akan melakukan penahanan tersangka korupsi retribusi Taman Kartini,” tandasnya
(AhmdT)
Artikel Terkait
Zoom memperkenalkan Evolusi Platform Terbarunya Dengan Peluncuran Zoom One
5 Penyebab Kesepian di Tempat Ramai yang Tidak Boleh Diremehkan
Ini 4 Tips Kerja di Lingkungan Toxic agar Tidak Terketkan
Titik Nol Bulukumba, Kepingan Surga di Kaki Pulau Sulawesi
Menikmati Perbukitan Karst dan Birunya Air Kolam Alam Dewi Lamsang di Pangkep
Embat Uang Korban di Dalam Laci Meja Warung, Dua Orang Pelaku Bonyok Dihajar Warga
Berangsur Turun Kasus PMK di Rembang Masih Cukup Tinggi
Enam Staf Holywings Jadi Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan
Akibat Supir Bus Mengantuk Tabrak Tiang Listrik di Jalur Pantura Pekalongan
Segera Lakukan! Ini Dia 6 Manfaat Olahraga yang Diincar Banyak Orang!